CI (Critical Illness) dan CI+ (Critical Illness Plus)

Critical Illness Protection jika Pemegang Polis salah satu dari 49 (empat puluh sembilan) jenis penyakit kritis atau mengalami cacat tetap total.

CI Plus (Critical Illness Plus) memberikan uang pertanggungan tambahan sampai dengan usia 70 tahun jika didiagnosis untuk pertama kalinya untuk 49 jenis penyakit kritis

100% UP CI+ akan dibayarkan bila Tertanggung terdiagnosa untuk pertama kali terhadap salah satu dari 49 Penyakit Kritis.

Tersedia pilihan: – Accelerated (mengurangi manfaat UP Dasar)

                                 pertanggungan s/d Usia 85 tahun.

                               – Additional (tidak mengurangi manfaat UP Dasar)

                                 pertanggungan s/d Usia 70 tahun.

Usia Masuk: 1 – 64 tahun

Uang Pertanggungan CI+:

  • Minimum Rp. 8 juta
  • Maksimum 100% UP Dasar:

       Usia 1 – 17 thn @ maks. Rp. 500 juta

       Usia 18 – 70 thn @ maks. Rp. 2 milyar

ci-atau-cipengecualian-ci

Aktifitas Hidup Sehari-hari:

1.Mandi, diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh saat mandi atau menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan cara-cara lainnya dengan baik.

2.Berpakaian, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengencangkan dan melonggarkan segala jenis pakaian.

3.Menyuap, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang sudah disiapkan dan terhidang.

4.Buang Air, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya mampu menahan buang air untuk menjaga tingkat kebersihan diri yang memadai.

5.Beralih tempat, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain pada lantai yang datar tanpa menggunakan kursi roda.

Kondisi: Periode Eliminasi 90 hari sejak tanggal polis diterbitkan

Pengecualian :

Pertanggungan Tambahan CI Plus ini tidak berlaku apabila secara langsung maupun tidak langsung, Tertanggung menderita penyakit Kritis (Critical Illness) sebagai akibat dari :

  1. Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan   sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
  2. Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS Related Complex / ARC), atau
  3. Segala penyakit bawaan sejak lahir/congenital, atau
  4. Penyakit Kritis (Critical Illness) yang didiagnosa pertama kali sebelum Polis atau Pertanggungan Tambahan CI Plus ini berlaku, atau yang didiagnosa pertama kali dalam Periode Eliminasi
  • List 49 Penyakit Kritis yang di cover dalam CI+ dapat dibaca di SINI
  • Serba-serbi Penyakit Kritis / Critical Illness dapat dibaca di SINI
  • Fungsi utama Asuransi Penyakit Kritis dapat dibaca di SINI
  • Scan Polis Penyakit Kritis dapat dibaca di SINI

Saya adalah Agen Asuransi Allianz dan saya bangga apabila saya bisa menjadi bagian dari hidup Anda.

Petrus Jakub
Allianz Indonesia

HP/WA: 08567810321
BBM: 7601F485
Email: petrusjakub.asn@gmail.com

27 thoughts on “CI (Critical Illness) dan CI+ (Critical Illness Plus)

Leave a comment